Oleh : Siner Jaya, S.Pd,.M.Pd*

Pengertian

Badan Usaha Milik Sekolah (BUMiS) adalah sebuah badan usaha yang dikelola oleh sekolah dan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan sekolah dan mengembangkan potensi siswa. BUMiS dapat berbentuk perusahaan atau usaha yang bergerak dalam bidang jasa atau produksi, seperti jasa katering, percetakan, dan produksi bahan pelajaran. Keuntungan yang diperoleh dari BUMiS diinvestasikan kembali ke sekolah untuk memperbaiki fasilitas dan meningkatkan kualitas pendidikan. BUMiS juga dapat digunakan untuk melatih siswa dalam bidang manajemen, keuangan, dan bisnis.

Dasar hukum Badan Usaha Milik Sekolah

Dasar hukum bagi Badan Usaha Milik Sekolah (BUMiS) di Indonesia adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 64 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa “Setiap satuan pendidikan dapat mengelola sumber daya ekonomi yang dimilikinya, antara lain melalui penyelenggaraan badan usaha milik sekolah.”

Selain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BUMiS juga diatur oleh peraturan perundangan lain, antara lain: Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Dana Bagi Hasil BUMiS, dan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pemberian Izin Pendirian BUMiS.

Beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut antara lain:

  1. Izin pendirian BUMiS hanya diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi syarat administrasi dan keuangan. Pendapatan yang diperoleh dari BUMiS harus digunakan untuk kepentingan pengembangan satuan pendidikan, BUMiS harus memiliki struktur organisasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. BUMiS harus menyusun laporan keuangan tahunan dan laporan operasional yang diaudit oleh kantor akuntan publik Sekolah harus mengikuti dari Peraturan yang di berikan oleh Pemerintah, serta harus menyusun laporan secara berkala dan di audit oleh Kantor Akuntan Publik.

Baca Juga :  Penguatan Literasi Berdasarkan Keterampilan Membaca

Selain ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, dalam menjalankan kegiatan BUMiS, sekolah juga harus memperhatikan peraturan perundangan lain yang berlaku di bidang usaha yang dijalankan. Contohnya, jika BUMiS sekolah tersebut bergerak di bidang jasa, maka harus memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang jasa tersebut.

Di samping itu, sekolah juga harus memperhatikan aspek etika dan tanggung jawab sosial yang harus dijalankan oleh BUMiS. Hal ini diperlukan agar kegiatan BUMiS dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan membantu pengembangan satuan pendidikan.

Dalam hal manajemen, BUMiS harus dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Hal ini diperlukan agar BUMiS dapat dijalankan dengan efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan.

Secara keseluruhan, BUMiS merupakan suatu bentuk kemitraan antara sekolah dengan masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pengembangan satuan pendidikan. Namun, sekolah harus memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, serta prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan kegiatan BUMiS.[]

  • Penulis adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Wih Pesam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *